Polisi Tangkap Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Purwakarta

oleh -171 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Polisi menangkap perempuan muda yang berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ilegal di salah satu hotel di Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Perempuan tersebut berinisial NW (36) yang sebelumnya dilaporkan keluarga seorang TKW berinisial TN yang dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.

Namun pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur.

Kasus ini berawal saat NW merekrut TN untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal dengan iming-iming gaji besar 1.300 Real atau Rp 6 juta per bulan.

“NW membantu keberangkatan TN dengan menggunakan visa ziarah. Adapun untuk paspor diurus oleh orang lain berinisial R,”ujar Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Jumat (9/6/2023).

Namun mendapat kepastian TN akan berangkat, dan juga NW kemudian menghubungi calon majikan di Arab Saudi. Sehingga calon majikannya tersebut kemudian mengirimkan uang sebesar 13.000 Real atau Rp 45 juta kepada NW.

Sementara uang sebesar itu digunakan untuk proses keberangkatan sebesar Rp29 juta, dan diberikan kepada TN Rp4 juta serta Rp 12 juta sebagai keuntungan NW.

Kemudian di saat mau berangkat TN ternyata memiliki luka di perut bekas operasi sesar 2 tahun lalu. Namun oleh NW diarahkan agar TN mengaku luka sesar itu didapat 5 tahun lalu.

Setibanya di Arab Saudi, TN harus melakukan perkejaan yang cukup berat. Sedangkan hal itu tidak bisa dilakukannya sebagai imbas dari operasi sesar 2 tahun lalu itu. Namun TN akhirnya mengadu kepada suaminya tak kuat bekerja sehingga meminta ingin pulang.

“Saat keinginan istrinya disampaikan kepada NW langsung ditolaknya. Karena TN bisa pulang jika sudah ada ganti rugi Rp 20 juta,”katanya.

Dengan adanya hal itu keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta, yang akhirnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Pihak kepolisian melakukan penangkapan saudara NW di salah satu hotel.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rsd)