Polisi Ringkus 6 Anggota Geng Motor Bacok Remaja

oleh -220 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Viral di media sosial seorang remaja diserang oleh sekelompok geng motor bersenjata tajam, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.

Kejadian itu, sekitar pukul 2.00 wib di malam taqbiran Idul Adha taman Katresna gang Rusa I, Kabupaten Purwakarta, seorang remaja berinisial MK ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka pada kepala serta tubuhnya.

Polres Purwakarta berhasil meringkus 6 pelaku geng motor, dan satu pelaku melarikan diri.

6 orang pelaku yang diamankan yakni FR, FJ, FZ, DV, AN, MD, AL, dan dua pelaku di bawah umur.

“Kami juga sudah berhasil mengamankan sebanyak 6 geng motor sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),”ujar Edwar Zulkarnain.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku melampiaskan emosi kepada pengendara motor lain. Namun, dengan alasan pelaku geng motor di serang oleh kelompok motor lainnya.

Selain itu, kelompok wisata motor Valvoline geng motor tersebut melakukan aksi balasan mengunakan empat sepeda motor dan mutar-mutar mencari sasaran.

Kemudian sekelompok geng motor tersebut, bertemu korban dengan berboncengan dua orang temannya menggunakan satu motor sempat lari ke gang Rusa I, dan pelaku mengejarnya sehingga korban tidak bisa melintas karena terhalang portal, akhirnya korban berhenti.

Namun para anggota geng motor langsung mengeroyok korban berinisial MK, sedangkan dua orang temannya melarikan diri.

“Korban dan dua temannya turun dari motor dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang mereka bawa. Untuk dua orang temannya korban berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang di bacok mengunakan cerulit ke arah kepala dan punggung olek pelaku geng motor Agil,”kata AKBP Edwar Zulkarnain.

Polisi, turut mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu zaket yang bertulisan Valvoline dan sebuah celurit serta dua sepeda motor.

Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan perlindungan anak jo pasal 170 ayat 2 huruf 2e acaman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara korban yang hingga kini masih belum sadarkan diri dan masih dirawat di rumah sakit Bayu Asih Purwakarta. (Rsd)