PURWAKARTA- Garisjabar.com
Seorang oknum karyawan BUMD di Purwakarta diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berinisial DA (26), warga Keluraha Nagri Kidul , Kecamatan Kabupaten Purwakarta.Selasa (24/9/2019).
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan terhadap DA merupakan hasil dari pengembangan dari kasus serupa yang lebih dulu terungkap.
“DA diamankan setelah rekannya yang berinisial BB (29) diamankan. Dari penangkapan pelaku kita amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,34 gram,” ujar Heri. Senin (7/10/2019).
Namun hasil penyelidikan, lanjut Ia, polisi lantas mengamankan pria berinisial BB. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan BB.
“Saat diinterogasi, BB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari DA,” katanya.
Menurut Heri, DA mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari pria berinisial U, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp500 ribu rupiah.
“Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta dan Untuk DPO sedang dilakukan pengejaran,” ujar dia.
Sementara perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (Rsd)