Jadi Sorotan Publik DBH 2016-2017: Waktu Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta

oleh -211 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Menyikapi polemik soal kasus Dana Bagi Hasil (DBH) harus dilihat dulu dasar hukumnya. Namun, pada tahun 2016 dan 2017 apakah pembagian itu diputuskan bersama atau tidak antara pemerintah daerah dengan badan anggaran DPRD Purwakarta.

“Kalau hal itu dilakukan melalui putusan bersama dan tidak dijalankan oleh Bupati saat itu, jelas ini ada pelanggaran,”kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Politik Hukum Muchtar HP.

Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Hal ini akan membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung, bukan menjadi lawan dalam melaksanakan fungsinya masing-masing.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Politik Hukum dan Peradilan Muchtar HP mengatakan, Pemkab dan DPRD harus jujur dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2016 dan 2017 itu diputuskan bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Pemkab atau tidak.

“Itu dasar hukum, dulu dilihat kalau memang sudah ada kajian dari pakar hukum dan ditemukan adanya unsur kelalaian bupati saat itu laporkan saja langsung ke KPK atau ke Kejaksaan. Kalau itu sudah memenuhi delik hukumnya. Tentu ada 2 alat bukti,”ujar Dr Muchtar HP. Minggu (10/12/2022).

Muchtar HP pun menyebutkan, dengan kesalahan kemarin Sekda menyampaikan di youtube bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ya pemerintah daerah itu kan pimpinannya, karena bupati itu bukan hanya sebagai kepala pemerintahan tetapi dia juga kepala daerah,”kata Muchtar.

Menurut Muchtar HP, coba upayakan bicara dengan anggota DPRD atau anggota banggar sehingga jadi terbelah.”Ini ada yang pro Anne ada yang pro Dedi, Itu diputuskan atau tidak misalnya keputusan untuk desa itu seluruhnya anggarannya Dana Bagi Hasil (DBH) adalah 5 Milyar, maka anggarannya kan sudah dilihat berarti kan uangnya ada kenapa nunggak?, nah ada 2 pertanyaan, apakah itu dikorupsi atau itu dialihkan ke pembangunan yang lain dalam rangka pencitraan,”ucapnya.

Namun dikatakan Muchtar HP, kalau itu dialihkan untuk kegiatan lain maka jelas melanggar undang-undang, kecuali itu diskresi.”Contoh dulu anggaranya untuk digunakan apa untuk apa, ternyata dibikin patung di cianting itu jelas tidak boleh, kecuali diskresi ada bencana alam uang yang ada di kas daerah digunakan untuk kepentingan menolong bencana alam itu diskres,”ujarnya.

Sementara dijelaskan Muchtar HP, diskresi itu hak keputusan dari seorang kepala daerah yang melanggar hukum tapi dilakukan untuk kepentingan rakyat, namun dia imun terhadap hukum, imun terhadap tindak pidana dan ada kekebalan dia disitu.

Muchtar HP juga meminta untuk dibuka kembali hasil LKPJ Bupati pada tahun 2016 dan 2017.

Disinggung soal Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dibayarkan sampai 2 tahun berturut-turut, Muchtar HP juga mempertanyakan uangnya dikemanakan,”Kalau sudah tau anggarannya sudah ada tetapi itu tidak di bayarkan, kemana uang itu, maka di rapat banggar itu harus dilihat hasil rapat banggarnya, itu kan ada item-item tata kelola keuangannya terus yang ditanya.”ungkapnya.

Menurutnya, jangan memangil misalkan Wakil Bupati Aming memberikan pendapat serta ketua DPRD yang sudah tidak etis untuk datang, sehingga Sekda yang dulunya Badan Perencanaan ketika Dedi waktu itu jadi bagian Perencanaan anggaran waktu Dedi jadi bupati. (Rsd)

 

 

.