Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

oleh -15 Dilihat

Garisjabar.com– Salah seorang warga di Kota Intan Kabupaten Garut, Asep Muhidin, S., M.H mempertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasus dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.

Asep mendesak agar Polres Garut bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan, yakni PT. Pratama Abadi Industri, maupun sejumlah instansi Pemkab Garut.

Asep menilai Polres Garut lamban menangani kasus tersebut. Pasalnya, laporan yang ia layangkan sudah terjadi cukup lama, yakni tahun 2023 silam.

“Saya melaporkan kasus ini ke Polda Jabar tahun 2023 silam, namun dilimpahkan ke Polres Garut,” kata Asep Muhidin kepada wartawan, Senin (21/10/2025).

Asep Muhidin mengaku telah berjuang sejak dua tahun lalu untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif tersebut. Menurutnya, status lahan yang dilindungi sebagai LP2B semestinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri.

“Saya mempertahankan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut justru mengeluarkan izin bagi perusahaan. Pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.

Ia menilai, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Namun, selain berpotensi merusak ekosistem dan mengurangi lahan pertanian produktif, alih fungsi ini juga dapat mengancam ketahanan pangan daerah.

“Pejabat yang terbukti melakukan alih fungsi lahan mendapat hukuman lebih berat. Sesuai UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72 ayat (1) dan (2) pejabat pemerintah bisa mendapat pidana tambahan sebanyak 1/3 dari ancaman pidana,” ujarnya.

Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Regulasi Ketat

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B adalah lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi secara berkelanjutan. Pengalihfungsian lahan tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan melalui prosedur yang sangat ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan pemerintah pusat.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Dalam beberapa kasus di Indonesia, pelanggaran LP2B bahkan menyeret pihak pemberi izin ke ranah hukum.

Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kini, publik menunggu keberanian Polres Garut untuk menindak tidak hanya pihak korporasi, tetapi juga oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang diduga melanggar hukum.

“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu,” ucap Asep.

Kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan, mengingat urgensi perlindungan lahan pertanian di tengah gempuran industrialisasi dan pembangunan yang kerap mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Menurutnya, Polres Garut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin, S. H. Surat ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya: Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Selain itu, tertera pula Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.

Dalam penyidikan ini, terlapor adalah PT Pratama Abadi Industri, yang beralamat di Jalan Raya Serpong KM 07, Kamurang Atas, Tangerang Selatan.

Dugaan pelanggaran terjadi pada Maret 2023 di lahan pabrik perusahaan tersebut yang berada di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, S.H saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri mengaku akan segera berkoordinasi dengan Unit I.

“Ke Unit I ya. Sekarang lagi lepas piket. Besok saya tanyakan,” terangnya. (Frn).