Penjualan Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Siapa yang Untung dan Berapa Rupiah yang Masuk Kantong Pejabat ?

oleh -22 Dilihat

Garisjabar.com- Tudingan permainan pupuk bersubsidi dari Pemerintah untuk masyarakat petani terus bergulir.

Setelah ada pengakuan dari salah satu petani di salah satu daerah di Kabupaten Garut bahwa harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani dari sejumlah kios lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah, kini muncul sejumlah pertanyaan terkait pupuk bersubsidi.

Pertanyaan yang terlontar dari berbagai kalangan di masyarakat diantaranya tentang jenis pupuk, kuota penerima, selisih harga antara harga di lapangan dengan HET dan siapa saja yang diuntungkan dari pupuk bersubsidi.

Selain itu, banyak juga pertanyaan berapa jumlah keseluruhan pupuk bersubsidi yang beradar di Kabupaten Garut. Apakah ada perbedaan harga pupuk bersubsidi jika dilihat dari jarak antara lokasi agen, kios sampai ke lokasi penerima yaitu petani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 berlaku sejak 22 Oktober 2025, setelah Pemerintah memangkasnya hingga 20%, dengan rincian Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg, bertujuan agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk murah untuk meringankan biaya produksi.

Rincian HET Pupuk Bersubsidi 2025:

1. Urea : Rp1.800/kg (atau Rp90.000/sak 50kg)
2. NPK : Rp1.840/kg (atau Rp92.000/sak 50kg)
3. NPK Kakao : Rp2.640/kg (atau Rp132.000/sak 50kg).
4. ZA : Rp1.360/kg (atau Rp68.000/sak 50kg)
5. Organik : Rp640/kg (atau Rp25.600/sak 40kg)

Sementara, Kabid Sarana TPHP (Tanaman Holtikultura dan Perkebunan) Dinas pertanian Kabupaten Garut, Ardhi Firdian mengatakan, tahun 2025 jumlah petani yang berhak membeli Pupuk Bersubsidi sebanyak 241.339 Petani.

“Jumlah petani yang berhak membli pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut mencapai 241.339 petani,” ujar Ardhy saat dihubungi melalui Whats Appnya. Selasa (23/12/2025).

Ketika disunggung tentang berapa selisih harga pupuk bersubsidi ketika membeli di PPTS, Ardhy mengaku bahwa Pemerintah hanya mengatur pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai HET, hanya sampai ke tingkat PPTS (Penerima Pada Titik Serah).

“HET berlaku apabila dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembelian dilakukan secara langsung pada PPTS, dan kedua pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai,” katanya.

Melalui program Pupuk Bersubsidi Adhy mengklaim akan menguntungkan para petani, karena petani bisa mendapatkan pupuk dengan harga murah serta kualitas yang terjamin. “Program ini ditujukan untuk membantu para petani,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ardhy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor 16039/PT.04.04/Kep-Distanhorti/2025 tentang Realokasi Kelima Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Garut Urea sebanyak 56.906 Ton, NPK Phonska sebanyak 57.100 Ton dan Pupuk Organik Granul sebanyak 15 Ton,” ujarnya.

Ardhy memaparkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, HET untuk Pupuk Urea sebesar Rp.1.800 per kg, Pupuk NPK sebesar Rp.1.840 per kg dan Pupuk Organik sebesar Rp.640 per kg untuk pembelian di PPTS/Kios

“Pupuk bersubsidi diproduksi oleh anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia, diantaranya PT Pupuk Kujang dan PT Petrokimia Gresik untuk disalurkan ke setiap wilayah yang ditunjuk,” bebernya.

Proses pendistribusian pupuk bersubsidi, terang Ardhy, PT. Pupuk Kujang maupun PT. Petrokimia Gresik menyimpan pupuk yang akan disalurkan pada Gudang lini III.

“Di Kabupaten Garut terdapat 5 Gudang Lini III yang tersebar di beberapa lokasi. Pihak Distributor/PUD (Pelaku Usaha Distribusi) akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut dari Gudang LIni III kepada PPTS/Kios,” ungkapnya.

Ketika media menyinggung berapa jumlah dan nama-nama perusahaan yang mendapatkan tender serta berapa kuota dari masing-masing perusahaan, Ardhi mengatakan, pelaku usaha Pupuk Bersubsidi terdiri dari dua produsen, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek (Urea) dan PT Petrokimia Gresik (NPK Phonska).

“Pelaku Usaha Distribusi atau Distributor ada 13, kemudian PUD ini menyebarkan pupuk bersubsidi kepada Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau kios sebanyak 270 PPTS,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ardhy menjamin bahwa setiap pejabat dari mulai Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta jajarannya, yakni Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan lainnya tidak mendapatkan keuntungan apapun dari program pupuk bersubsidi.

“Saya jamin kang, tidak ada pejabat yang mendapat keuntungan dari program ini. Termasuk kami yang ada di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua P3I (Kumpulan Penyalur  Pupuk Indonesia), Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Aris mengatakan, pihaknya merasa bingung tatkala nama kios yang menjual harga pupuk di atas HET tidak disebutkan dengan jelas pada pemberitaan yang beredar.

“Beredar berita bahwa ada sejumlah kios menjual pupuk di atas HET. Kami merasa bingung dengan kios yang dimaksud, karena tidak dijelaskan dengan rinci,” ujar Aris kepada locusonline.co, Minggu (07/12/2025).

Aris mengatakan, ketika masa transisi peralihan terjadi penurunan harga pupuk dari pemerintah dengan waktu jangka pendek. Satu hari harus berubah.

“Sementara ini kalau berbicara masalah penjualan di kios, di Kecamatan Kadungora itu sudah berjalan harga sesuai HET,” ujarnya.

Aris mengakui, ketika ada penambahan biaya di atas HET, dimungkinkan karena ada tambahan ongkos dari kios ke tempat kebun petani.

“Alhamdulillah saya pribadi sebagai Ketua P3I Kabupaten Garut telah menyelusuri ke semua kios yang ada di kadungora.  Alhamdulillah di Kadungora sudah sesuai aturan pemerintah,” tandasnya.

Regulasi pemerintah tentang HET untuk Urea Rp 90.000 dan Poska Rp 92.000. Jikapun ada yang lebih dari Rp 90.000 menjadi Rp 95.000, itu ditambah harga ongkos dari kios ke tempat petani,” jelasnya.

Aris juga menjelaskan tentang kuota untuk petani di Kabupaten Garut. Menurutnya, kuota yang dibutuhkan sudah sesuai.

“Sementara ini Alhamdulillah. Ketika kuota kemarin kurang, sekarang ada relokasi baik dari Kabupaten Garut dan relokasi dari Provinsi. Alhamdulillah untuk Kecamatan Kadungora, relokasi yang dari provinsi sudah sangat membantu,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk relokasi di Kabupaten Garut hanya untuk pupuk Phoska, sedangkan pupuk Urea masih stabil, masih diangkat 50 persen.

“Pupuk Phoska, penambahan relokasi dari Provinsi Jabar sebanyak 6.100 ton untuk 43 kecamatan. Alhamdulillah Garut mendapat relokasi terbanyak se Jawa Barat. Dan Untuk Kecamatan Kadungora itu diangka 300 Ton sampai akhir Desember 2025,” katanya.

Aris menegaskan, kuota untuk Desember 2025 berbeda dengan kuota untuk Januari 2026. Kuota di Januari 2026 baru lagi, begitupun dengan anggaran yang baru juga.

“Itu yang saya tahu, perihal relokasi penambahan pupuk dari provinsi,” jelas Aris.

Pada kesempatan itu Aris berharap kepada Pemkab Garut agar memperbaiki pendataan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang harus sesuai dengan kuota pupuk yang ada, karena para petani menganggapnya punya hak sesuai RDKK.

“Jangan sampai tidak ada kesinkronan antara kuota yang di RDKK dengan fakta di lapangan. Supaya para kios tidak berbenturan dengan para petani,” ucap Aris di RM Sugema Ciateul Garut. (Asep Ahmad)