Pengusaha Limbah B3 Batu Bara Menjanjikan, Warga Sukamulya Geram

oleh -260 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan sistematis untuk masyarakat setempat.

Kali ini, dengan adanya penumpukan batubara yang berlokasi di Kampung Sukamulya RT.06/03 Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta diduga belum mengantongi ijin, baik dari Dinas terkait dan Desa setempat maupun dari lingkungan sekitar.

Masyarakat setempat geram dengan adanya penumpukan limbah B3 yang tak jauh dari rumah warga.

Persoalan ini bisa mengundang kontroversi dikalangan masyarakat, sehingga dengan adanya penumpukan batubara tersebut bisa menimbulkan polusi bahkan pernah ditegur oleh masyarakat Kampung Sukamulya.

Pengusaha dan penyedia lahan sempat adu mulut dan juga tokoh masyarakat setempat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penyimpanan limbah (B3).

Selain itu, kata Yadi (44) warga setempat, tuntutan warga kepada pihak pengusaha meminta kontribusi.

Yadi mengatakan, bahkan pihak pengusaha menjanjikan untuk memberikan kontribusi berupa uang melalui pemerintah Desa dan juga untuk dibuatkan (Perdes) Peraturan Desa.

“Sampai hari ini, kontribusi untuk warga belum juga diberikan ke pihak desa,”ujar Yadi (44) warga setempat. Senin (4/9/2023).

Sementara masyarakat Kampung Congeang Desa Cilangkap masih menunggu realisasi hingga kini.

Batu bara juga menghasilkan partikel karbon hitam dalam jumlah banyak. Ini sebabnya batu bara merupakan bahan bakar yang paling kotor.

Menurut Yadi (44) bagi makhluk hidup khususnya manusia, partikel hasil pembakaran batu bara dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan penyakit pernapasan.

Masalah lainnya, pabrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, menghasilkan zat radioaktif 100 kali lebih banyak daripada pembangkit listrik tenaga nuklir.

“Limbah padat batu bara juga beracun sehingga harus dibuang ke tempat khusus,”ucapnya. (Rsd)