Pengusaha Keluhkan Adanya Pungutan Dalam Mou Pengelolaan Sampah di Purwakarta

oleh -37 Dilihat

Garisjabar.com- Proses perijinan kerjasama pengangkutan sampah dan penyedotan sepiteng (grey water dan black water) di Dinas Lingkungan hidup kabupaten Purwakarta, dikeluhkan salah satu perusahan yang membuat perijinan kerjasama penarikan sampah karena dimintai sejumlah uang oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.

Menurut salah seorang pengusaha, semula tahun 2024 hingga Mei 2025 tidak pernah ada pungutan uang dari bidang sampah yang melakukan perjanjian kerjasama (Mou).

Namun, semenjak bulan juni hingga agustus 2025 atas perintah Kepala Dinas melalui aspri, setiap pengambilan perjanjian dan Mou pengangkutan sampah penyedotan sepiteng yang akan dan setelah di tandatangan. Pimpinan perusahaan melalui aspri harus menemui kepala Dinas Lingkungan Hidup dan mengeluarkan biaya.

“Permintaan sejumlah uang itu disebutkan aspri kepala dinas, padahal setahu kami dari tahun sebelum nya 2024 kami tidak pernah di minta uang,” ujar salah seorang perusaan yang namanya minta di rahasiakan.

Menanggapi Kasus yang terjadi di Dinas Lingkungan hidup tersebut, disayangkan pengamat kebijakan publik, Agus Yasin meminta kasus tersebut diusut tuntas bila perlu kasusnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Alangkah baiknya dilaporkan ke APH atau KPK,” Kata Agus M Yasin. Jumat (29/9/2025).

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup, baik Plt Kadis maupun kepala bidang persampahan, belum bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. (Rsd)