PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejumlah warga protes soal merusak infrastruktur drainase menjadi kecil di perbatasan antara dua Desa tersebut.
Sementara pembangunan yang sudah bangun, yaitu Desa Citalang dan Desa Warungkadu, Kecamatan Kota, Kabupaten Purwakarta.
Namun, kini drainase tersebut dengan lembar 1/5 m menjadi 30 cm meter dengan panjang kurang lebih 50 meter digunakan dan di kuasai oleh pengembang sehingga warga protes
Sebelumnya, saat di konfirmasi dua kepala desa melalui seluler oleh awak media garisjabar.com tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Agus (48) warga setempat sempat menegur kepala desa soal drainase yang di serobot oleh pengembang menjadi kecil. Namun kepala desa tersebut malah seenaknya saja berbicara.
“Kata kepala desa, telat bilangnya kenapa baru sekarang. Ya kami minta di bongkar lagi karena saluran air jadi kecil,”kata Agus. Selasa (6/6/2023).
Agus pun keberatan dengan beroperasinya pembangunan yang telah merusak drainase. Akibatnya ketika hujan air meluap ke jalan yang jika dibiarkan lama-kelamaan akan membuat jalan cepat rusak.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah menyerobot tanah negara, dan saya minta dinas terkait harus menyikapi soal penyerobotan,”ujarnya.
Menurutnya, drainase atau saluran air tidak boleh dirubah sedikitpun, karena sudah diatur dalam undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,”ucap Agus. (Rsd)