Garijabar.com- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menyoroti masalah overload sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Cikolotok yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.
Pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping dan melakukan pengelolaan sesuai standar.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar
Menurut Agus Yasin, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Agus Yasin pun akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.
Menurutnya, pengawasan itu bertujuan menertibkan pengelolaan sampah untuk mencegah bahaya lingkungan serta menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Kalau sudah overload TPA Cikolotok jangan di tumpuk-tumpuk, harusnya pemerintah antisipasi untuk mencari lahan kosong dan jangan di paksakan lagi,” kata Agus Yasin. Selasa (26/8/2025).
Agus Yasin pun menyampaikan, mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan, akan mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya.
“Ini aturannya sesuai dengan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009,” ujar Agus.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar.
Rencananya, pihak kementrian akan melakukan pengeksekusian TPA Pembuangan sampah Cikolotok Purwakarta yang tidak memenuhi standar.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Kosasih belum bisa menanggapi persoalan TPA Cikolotok tersebut, karena masih diluar kota.