Pengamat Kebijakan Publik, Soroti Limbah Dapur SPPG Bau Tak Sedap di Purwakarta

oleh -98 Dilihat

Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin menyoroti limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL).

Sementara itu, diduga pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.

Nampak seorang warga kampung Babakan, Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawab Barat, mengeluhkan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengeluarkan bau tak sedap.

Sementara, bau tak sedap itu tetap dirasakan warga yang melintas atau yang berdekatan dengan dapur SPPG.

Pembuangan bekas makanan di saluran yang dibuat seperti bak penampungan, hingga genangan air dengan kondisi warna putih pekat, serta banyaknya jentik nyamuk didalam bak penampungan limbah tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak satuan pelayanan pemenuhan gizi tak pernah dijawab.

Di Purwakarta, masih banyak yang memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga membuang ke aliran drainase lingkungan permukiman warga dan pesawahan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin mengatakan, penanggung jawab utama limbah dapur MBG adalah pengelola dapur atau vendor penyedia makanan, dengan pengawasan Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah.

“Jika limbah dibuang sembarangan, maka yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah pengelola dapur dan vendor, penyelenggara program di lokasi dan pemerintah daerah sebagai pengawas lingkungan,” kata Agus Yasin, saat dimintai tanggapan soal limbah melalui seluler. Minggu (15/2/2206).

Ia menyebutkan, jika limbah dapur MBG dibuang sembarangan, hingga tidak diolah dan mencemari lingkungan. Maka berpotensi terjadi pelanggaran UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab, adalah Kepala dapur MBG / vendor (tanggung jawab utama), Koordinator MBG daerah, Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta (pengawas), serta Badan Gizi Nasional (penanggung jawab program). (Rsd)