Penegak Perda Jangan Ragu Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air Cigalugur Purwakarta

oleh -80 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pihak penegak Perda jangan ragu-ragu membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air di Cigalugur.

Namun terkait perluasan pendirian bangunan Yogya yang berlokasi di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Nagri Tengah yang di bangun di atas Sungai Cigalugur, Kabupaten Purwakarta secara aturan harus dibongkar.

Sebab karena selain menabrak regulasi juga mengabaikan ketentuan yang sifatnya mengikat terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Agus Yasin, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa dan pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya.

Sehingga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Agus Yasin mengatakan, tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 ada sanksi yang ditetapkan jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

“Sebab, jika tidak ditindak akan menimbulkan persoalan dan dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi,”ujar Agus Yasin. Sabtu (19/11/2022).

Kata Agus Yasin, terhadap pelanggaran itu seharusnya pihak “Penegak Perda” melakukan tindakan, dan juga APH pun harus melakukan penyelidikan. Karena dimungkinkan dengan pembiaran mendirikan perluasan bangunan komersial di atas sungai.

“Patut diduga adanya “rasuah” terhadap oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam perijinan termasuk adanya keterlibatan oknum Anggota Legislatif yang bermain di dalamnya,”ungkap Agus Yasin.

Sementara aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Agus Yasin mengatakan, pihak penegak Perda jangan ragu-ragu membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air. Pasalnya, selain telah menyalahi aturan keberadaan bangunan tersebut juga memicu terjadinya banjir akibat saluran air tersebut sulit dikontrol kebersihannya. (Rsd)