Pemprov Jabar Keluarkan Izin Pengguna Lahan KBU

oleh -247 Dilihat


Garisjabar.com- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan. Dalam pergub akan ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur.

Hal ini, jika ada penerbitan izin di kabupaten kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.

“Mulai tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” ujar Emil, Senin (9/12/19).

Sehingga, pergub ini untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten kota. “Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum, sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,” katanya.

Namun, Caringin Tilu merupakan lahan kritis yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Gerakan Nasional ini akan menanam 25 juta pohon di lahan kritis seluruh Jawa Barat yang akan dimasifkan pada 2020.

“Jadi, kalau tidak ada halangan awal tahun depan kita akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat dan kita mulai di KBU,” kata Emil.

Menurut, Emil mengatakan, alam merupakan partner bagi kehidupan manusia di bumi. Sementara jika ada pola pikir yang menyebut bahwa pohon boleh dirusak untuk mendukung kehidupan manusia adalah pemikiran yang keliru.

“Saya amati secara teori filosofi, manusia menganggap alam sebagai supporting system bukan partner. Jadi, alam boleh dirusak, boleh ditebang untuk eksistensi manusia. Itu pikiran keliru.  Harusnya alam itu partner yang harus ditanya dulu maunya apa, ditanya dulu inginnya seperti apa,” ujarnya.

Sehingga, pohon yang ditanam di Caringin Tilu terdiri atas 6.000 bibit pohon produktif dan 11.150 pohon kayu-kayuan. Gerakan ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Nasional Penanggulangan dan Bencana, Perhutani, serta pemerintah kota dan kabupaten sekitar Bandung Raya.

Justru itu, gerakan ini juga melibatkan berbagai kelompok tani dengan pola tanam agroforestri, serta para seniman dan budayawan, sebut saja Ferry Curtis dan mantan penyanyi cilik Tasya Kamila. Untuk menguatkan gerakan ini, gubernur segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat terlibat secara aktif menyumbang pohon tersebut.

“Masyarakat nanti bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kita siapkan, seperti yang mau menikah bisa menyumbang sepuluh pohon, yang cerai 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA sepuluh pohon, dan lain-lain untuk partisipasi,” ucapnya. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *