Pemkab Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Miras, Petasan di Bulan Ramadhan

oleh -17 Dilihat

Garisjabar.com- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/4291/Kesra/2026 tentang Imbauan Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Jumat (20/2/2026).

Aturan ini menegaskan larangan tegas terhadap operasional tempat hiburan malam, peredaran minuman keras (miras), hingga penggunaan petasan.

Sementara, kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

Dalam edaran ini, pemilik dan penanggung jawab karaoke, spa, serta tempat hiburan sejenis diminta menghentikan seluruh aktivitas selama bulan Ramadan.

Plt. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan edaran secara konsisten.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Bupati. Selama Ramadan, operasional dihentikan demi menghormati umat Islam yang beribadah,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Ia mengatakan, Satpol PP telah turun langsung ke lapangan dalam beberapa hari terakhir untuk menyosialisasikan isi edaran kepada pelaku usaha hiburan malam, restoran, hingga pemilik tempat usaha lainnya.

Langkah ini, kata Teguh, dilakukan agar tidak ada alasan ketidaktahuan saat pengawasan dan penertiban dilakukan.

Tak hanya hiburan malam, ia menjelaskan, edaran tersebut juga melarang penyediaan dan penjualan minuman beralkohol di restoran, rumah makan, kafe, dan tempat usaha lain selama Ramadan.

Selain itu, masyarakat dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhidmatan ibadah.

“Petasan dan miras jelas dilarang karena mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak,” kata Teguh.

Dalam pengawasan, menurutnya, akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Edaran juga menegaskan larangan bagi individu, organisasi masyarakat, maupun organisasi politik untuk melakukan sweeping atau penertiban sepihak.

“Penertiban adalah kewenangan aparat. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan kepada kepolisian atau Satpol PP. Jangan main hakim sendiri,” ucap Teguh.

Pemkab Purwakarta turut mengimbau umat Islam menjalankan ibadah puasa sesuai syarat dan rukun, serta menjaga sikap selama Ramadan. Sementara masyarakat yang tidak berpuasa diminta tetap menghormati dan menjaga harmoni sosial. (Rsd)