Pemkab Purwakarta Dorong Perusahaan Miliki Ruang Terbuka Hijau

oleh -147 Dilihat

Garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong perusahaan yang ada di kawasan industri yang memiliki ruang terbuka hijau (RTH). Mengingat, sampai saat ini persentasi RTH yang ada di wilayah Purwakarta baru 5,4 persen dari ketentuan pemerintah yakni 20 persen.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan terkait hal tersebut. Belum lama ini, pihaknya bersama perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah membahas terkait hal tersebut. Dalam hal ini, kementerian siap mendorong penambahan RTH, salah satunya dengan membantu membuatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dari 17 kecamatan yang ada di wilayah kami, baru punya tujuh kecamatan di antaranya yang telah memiliki RDTR – nya. 10 lagi belum,” ujar Anne. Selasa (10/12/2019).

Anne menjelaskan, pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian ATR bersedia membantu penyusunan RDTR tersebut di salah satu kecamatan yang termasuk kawasan industri. Yakni, Kecamatan Bungursari. Mereka, menyatakan akan melakukan kajian tersebut di kecamatan tersebut pada 2020 mendatang.

“Kami sangat terbantu, karena memang selama ini kesulitan membuat kajian tersebut. Mengingat, untuk membuat kajian di satu kecamatan biaya penyusunannya sangat mahal. Tergantung luas wilayahnya. Kalau wilayahnya kecil saja itu bisa di atas dua miliar rupiah untuk satu kecamatan,” jelas dia.

Dia menuturkan, kekurangan RTH di kawasan industri juga turut diungkapkannya dalam pertemuan bersama pihak kementerian kemarin. Menanggapi hal tersebut, Anne berdalih pemerintah daerahnya butuh Peraturan Daerah Tata Ruang selain juga belum melakukan kajian RDTR di sana.

“Kita sedang merevisi Perda Tata Ruang yang hari ini masih direview. Belum turun reviewnya dari pak gubernur,” katanya.

Karena, menurut dia, pengembangan RTH di kawasan industri tanpa dasar aturan dari RDTR maupun Perda Tata Ruang bisa menimbulkan masalah. Memang, dulu kawasan tersebut terlanjur dibangun tanpa perhitungan RTH yang seharusnya.

“Kekurangan RTH itu, tidak bisa lagi membuka dari lahan umum. Makanya, mau tidak mau kawasan industri itu didorong harus membuatnya,” tambah dia.

Selain kekurangan RTH, Anne baru mengetahui bahwa luas kawasan pemukiman di Kecamatan Bungursari masih relatif sedikit. Keberadaan pemukiman juga dibutuhkan untuk menunjang kawasan industri di sana.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Purwakarta Aep Durrohman menjelaskan alasan pemerintah pusat memilih Kecamatan Bungursari. Dibandingkan kecamatan lainnya yang belum memiliki RDTR, kecamatan tersebut dinilai paling membutuhkan.

“Bungursari itu kawasan industri jadi sangat membutuhkan RDTR untuk menunjang investasi. Kementerian ATR menyampaikan bahwa kawasan industri di Purwakarta ramah investasi jadi perlu dukungan pusat agar lebih banyak investor yang masuk,” ujar Aep singkat. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *