PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejatinya pembongkaran barang milik negara dan atau daerah berupa gedung dan bangunan ada mekanismenya, mengingat gedung dan bangunan merupakan salah satu produk yang dihasilkan dari belanja modal Pemerintah, sebagai wujud pelaksanaan APBN dan atau APBD.
Menurut Pengamat Agus Yasin, terkait sudah dibongkarnya gedung dan bangunan perkantoran Disnakertrans, dengan belum menentu kapan akan dibangun kembali.
“Ini menandakan adanya ketidak konsisten perencanaan dan penyediaan anggaran. Di sisi lain secara hakekat akan mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,”kata Agus Yasin. Selasa (26/9/2023).
Pembongkaran gedung dan bangunan milik Negara dan atau Daerah dengan pembiaran tanpa kejelasan, sama halnya dengan perusakan dan atau penghancuran barang milik Negara dan atau milik Daerah.
“Secara jelas bahwa pembangunan gedung atau bangunan Kantor Dinas untuk kepentingan publik, dibiayai APBN atau APBD dan keberadaannya tercatat sebagai barang milik Negara dan atau barang milik Daerah,”ujarnya.
Kata Agus Yasin, menyikapi saling silangnya pernyataan, baik dari pihak Dinas PU Bina Marga dan Pengairan serta Disnakertrans Purwakarta itu sendiri. Terlepas apapun alasannya, secara norma terjadi kekeliruan dan harus dipertanggung jawabkan.
“Karena sesuai regulasinya, ada sanksi yang menegaskan. Berupa sanksi administratif, dan apabila mengandung unsur kerugian negara. Bukan mustahil akan berakibat pada sanksi pidana,”ucap Agus Yasin.
Agus Yasin menjelaskan, belum lagi menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tidak adanya gedung dan bangunan yang representatif bisa mengganggu dan terjadinya pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Agus Yasin menyampaikan, sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bahkan sanksi pidana dan dikenai denda.
Namun sanksi-sanksi itulah yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.”Baik menyangkut dugaan pembongkaran gedung dan bangunan yang tidak ada kejelasan, maupun dugaan pelanggaran pelayanan publik akibat itu,”ungkap Agus Yasin. (Rsd)