Pelaku Pemerkosaan Tetangga Kos di Purwakarta, Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -151 Dilihat

 

PURWAKARTA, garisjabar.com-Polres Purwakarta berhasil tangkap pelaku pemerkosaan di wilayah Kampung Cimuntuk, Desa/Kecamatan Sukatani. Jumat (19/2/2021).

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (16/2/2021) dengan korban berinisial (AM) 18 tahun warga Bumi Cikampek Baru, Kecamatan Jatisari, Karawang.

“Pelaku bernama Mochamad Dirgantara (25) dari Wanayasa, Purwakarta. Kami amankan satu setel pakaian korban dan satu buah sprei. Pelaku menyetubuhi korban secara paksa,” kata AKBP Ali Wardana.

Menurut AKP Fitran mengatakan, pelaku tersebut memang sering memperhatikan korban yang merupakan tetangga kosnya. Lalu, pada Selasa (16/2/2021) pukul 05.00 WIB, pelaku ini memasuki kamar kos korban.

“Saat pelaku membuka pintu dan akan menutupnya kembali, si korban terbangun dan bertanya ke pelaku dengan mengatakan ‘mau ngapain A” kata korban inisial (AM).

Sehingga korbannya terbangun, pelaku langsung membekap badan korban dengan menindihkan badannya ke badan korban sambil menutup mulut korban dan mengatakan ‘diam lu kalau teriak gua bunuh.

“Pelaku langsung membuka celana dalam korban. Korban mencoba melawan dengan terus menerus menendang pelaku tapi terus ditahan oleh pelaku sambil pelaku membuka celana dan celana dalamnya sendiri hingga sebatas lutut. Dan menyetubuhi korban,” ucapnya.

Namun setelah berhasil memperkosa korban, kata Fitran, pelaku langsung pulang ke kamar kosnya yang berada di samping kamar kos korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *