Garisjabar.com- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya mencopot dua direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Dua direktur itu ialah Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto.
Hal ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan anggota perusahaan asuransi yang mengelola dana anggota TNI, Polri dan PNS Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 Erick memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.
Namun, seperti diketahui sebelumnya, Herman dan Rony diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
“Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan dan Direktur Investasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto, dalam keterangan resminya, Kamis (30/1/2020).
Sementara ini, untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi. (Rht)