Menjadi Polemik UU KPK Bagi Jokowi Untuk di Selesaikan

oleh -223 Dilihat

JAKARTA-Garisjabar.com

Menjadi Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR telah meluas dan memantik reaksi massa hingga ke jalanan.

Hal ini, pengamat politik Refly Harun berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada desakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU KPK, tetapi meluas ke diri Jokowi.

Namun dalam beberapa aksi, pendemo bahkan meneriakkan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi.

“Sekarang delay waktu yang lama, tuntutan itu kan makin berkembang, tuntutan jadi macam-macam termasuk tuntutan dia dilengserkan, tidak di lantik dan lain-lain.Untuk menyetop ini, terbitkan Perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus,” ujar Refly. Selasa (1/10/2019.

Hal tersebut dikatakan Refly mengomentari demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang terus berlanjut dan kerap rusuh. Awalnya, ada 7 tuntutan dalam demonstrasi yang digelar Mahasiswa, namun sebagian tuntutan telah dituruti pemerintah, seperti Rancangan KUHP.

Namun, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.

Johan Budi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Juru BIcara Jokowi menyatakan hanya presiden yang bisa menyelesaikan polemik UU KPK.

“Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK,” kata Johan Budi.

Johan yang pernah menjabat sebagai Jubir dan Plt Ketua KPK meyakini Revisi UU KPK yang terakhir berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini.

“Tapi kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang,” ucap Johan Budi. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *