Memalukan, Plt Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta Gagal Paham

oleh -26 Dilihat

Garisjabar.com– Sempat pasien ditolak pihak rumah sakit (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, saat ini bayi prematur di rawat di rumahnya masih membutuhkan perawatan medis.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menyebutkan, sebagaimana ketentuan yang berpedoman pada UU 30/2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, dan SE BKN 2 Tahun 2019.

Hal ini, Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, dalam kapasitasnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Selain itu, adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis”, adalah keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Kata Agus Yasin, sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”, artinya melakukan pengangkatan dan pemindahan juga pemberhentian pegawai.

Menurutnya, dalam pengertian absolut, Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat. Yang diperoleh apabila ditugaskan oleh badan atau pejabat pemerintahan di atasnya.

Agus Yasin pun menyampaikan, dikeluarkannya keputusan Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Nomor : HK.02/Kep.25-Umum/2024 Tentang Tambahan Biaya Rawat Inap Bagi Pegawai Badan Layanan Umum RSUD Bayu Asih Purwakarta, dengan ditanda tangani oleh Plt Direktur.

“Seakan memberikan gambaran dan ketidak pengertian terhadap tata naskah dinas, yang ditunjukkan oleh Plt Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta. Mengingat keputusan itu bersifat mengikat serta merupakan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara,”kata Agus Yasin. Senin (15/4/2024).

Terlepas dari muatannya yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum di atasnya.

Sehingga penetapan tambahan biaya rawat inap bagi pegawai Badan Layanan Umum RSUD Bayu Asih Purwakarta dianggap mengesampingkan kepatutan, rasa keadilan dan humanity terhadap pegawai di lingkungannya oleh Plt Direktur selaku pimpinan sementara di institusi itu.

Menurut Agus Yasin, perlu diingat, keputusan tersebut selain rentan dengan akan timbulnya disharmonisasi. Jika tidak segera diantisipasi, bukan mustahil akan berimplikasi pada persoalan hukum administrasi.

Oleh karena itu, Pemda Purwakarta melalui Pj Bupati harus segera menganulir Keputusan Direktur RSUD Bayu Asih yang ditanda tangani oleh Plt Dirut.

“Karena dapat menciderai asas-asas umum pemerintahan yang baik,”ujarnya.

Agus Yasin mengatakan, harus dicatat, bahwa Plt Direktur RSUD Bayu Asih ini sudah membuat blunder. Ikhwal mengambil keputusan tersebut, antara lain melakukan pemindahan pegawai di lingkungannya dan melaksanakan proyek tanpa memperhatikan tahapan.

“Ini suatu hal yang memalukan, apabila terus dibiarkan dan akan merusak kredibilitas Pj Bupati selaku pejabat Pembina Kepegawaian Daerah di Purwakarta,”ucapnya. (Rsd)