Mantan KPU Dituntut 8 Tahun Dengan Denda Rp400 Juta
JAKARTA, garisjabar.com- Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (4/8/2020).
“Dinyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8/2020).
Selain itu, Wahyu dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana,” ucapnya.
Menurut, Jaksa di persidangan menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. (Rht)

