Komisi Informasi Jabar Kabulkan Permohonan Warga Garut Terkait Permohonan Salinan LPJ Puluhan Miliar di DPRD

oleh -27 Dilihat

Garisjabar.com- Tiga warga Garut mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, berkaitan dengan penggunaan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 dan 2023.

Setelah melalui proses persidangan yang digelar di Komisi Informasi Jawa Barat, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan informasi yang diajukan pihak pemohon.

Adapun ketiga warga Garut yang menjadi pemohon diantaranya dua orang pengacara, Asep Muhidin, S.H., M.H dan Rahadian Pratama, S.H dan satu warga Garut yang berprofesi sebagai wartawan lokal di Garut, Asep Ahmad.

“Ya, kami bertiga mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, karena pihak DPRD dan Sekretariat Pemkab Garut tidak memberikan data yang kami mohonkan,” kata Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan, Kamis (04/09/2025).

Menurut Asep Muhidin, setelah melalui proses dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi, akhirnya Majelis mengabulkan permohonan yang diajukan.

Namun pihak DPRD dan Setwan DPRD Garut mengajukan keberatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, Provinsi Jabar.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena pihak Setwan dan DPRD merasa tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim di Komisi Informasi Jabar, maka pihak Setwan dan Pemkab Garut mengajukan keberatan ke PTUN. Kami yakin PTUN akan memberikan putusan yang sama dengan majelis di Komisi Informasi,” ujarnya.

Asep Muhidin mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, data-data yang diminta merupakan dokumen yang bersifat terbuka. Namun, sayangnya pihak DPRD Garut terkesan tidak memahami aturan hukum yang ada, sehingga tidak bisa membedakan mana dokumen yang bersifat terbuka atau rahasia.

“Kami sudah seringkali mengajukan permohonan informasi ke instansi di wilayah hukum Pemkab Garut, salah satunya ke DPRD Garut. Namun yang kami sayangkan para pejabat ini tidak mau terbuka dan malah merahasiakan penggunaan anggaran yang seharusnya dijelaskan ke publik,” ucap Asep Muhidin.

Dengan prilaku para pejabat di lembaga eksekutif dan legislatif malah merahasiakan penggunaan anggaran yang seharusnya dilakukan secara transparan, tetapi malah diduga ditutup-tutupi, maka akhirnya permohonan informasi dilakukan melalui Komisi Informasi.

“Di Komisi Informasi sudah teruji, bahwa data atau dokumen yang kami minta bukanlah dokumen rahasia, melainkan dokumen yang terbuka dan seharusnya dibuka transparan kepada publik. Saya anggap sikap para oknum pejabat yang merahasiakan penggunaan anggaran yang bersifat terbuka adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum,” katanya.

Asep menambahkan keputusan Majelis Hakim Komisi Informasi Jawa Barat, terakit penyelesaian sengketa informasi dengan putusan Nomor: 1597/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2025 adalah mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon diantaranya:
Tahun 2020:

1.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah APBD (DID) Tahun 2020 yang menggunkan pagu anggaran Rp 1.27.471.500,- yang sebelumnya Rp 1.003.571.300,-

2.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan pembahasan produk hukum daerah dan DPRD (DID) Tahun 2020 yang menggunakan pagu anggaran Rp 574.768.300,- yang sebelumnya Rp 3.003.571.300,-

3.Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan penyusunan Raperda dan Sosialisasi Perda Prakaras DPRD yang menggunakan pagu anggaran Rp 393.948.696 yang sebelumnya Rp 610.879.000.

Tahun 2021:
1. Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan penyusunan Raperda Tahun 2021 yang menggunakan pagu anggaran Rp 3.229.331.300,- apabila terdapat perubahan agar disampaikan berdasarkan perubahan.

2. Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan fasilitasi penyusunan penjelasan/keterangan dan/atau naskah akademik Tahun 2021 yang menggunakan pagu anggaran Rp 296.297.000,- dilampirkan produk naskah akademiknya. Apabila terjadi perubahan anggaran, agar disampaikan dan dilengkapi bukti.

3. Salinan surat laporan pertanggungjawaban keuangan beserta lampirannya pada program/kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD yang menggunakan pagu anggaran Rp 8.418.866.900,- apabila terjadi perubahan anggaran, agar disampaikan dan dilengkapi dengan bukti.

Tahun 2022:
Terdapat pengadaan Ipad Apple dengan spesifikasi 11 Inch 256 GB Wifi dengan pagu anggaran Rp 1.028.058.000,- untuk Anggota DPRD.

Pada kesempatan itu, Asep menegaskan kepastian hukum dan keadilan merupakan ciri utama negara yang demokrasi dan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan keinginan penguasa atau atasan.

Asep Muhidin juga mengutip keterangan Philpus M. Hadjon dalam buku Hukum Administrasi Negara edisi revisi, penulis DR. Ridwan HR, halaman 24 yang menyebutkan “ukuran atau indikasi negara hukum adalah berfungsinya hukum administrasi, sebaliknya suatu negara bukanlah negara hukum ini realita apabila hukum administrasi tidak berfungsi”.

“Sedangkan menurut Prof. Subekti, S.H bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya,” pungkasnya. (Frn)