Garisjabar.com- DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta menggelar audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat pada Senin (29/09/2025).
Sementara, audiensi ini digelar sebagai bentuk respons atas aduan dari sejumlah orang tua siswa terkait ditemukannya praktik penjualan seragam sekolah di beberapa satuan pendidikan di Purwakarta.
Hal ini, bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Surat Edaran bernomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 25 Juli 2025 dengan tegas melarang segala bentuk jual beli seragam di lingkungan sekolah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi memberatkan orang tua siswa secara finansial.
Audiensi tersebut yang berlangsung di Aula KCD Wilayah IV yang dihadiri langsung oleh Kepala KCD Wilayah IV, Kasubag TU, serta perwakilan dari MKKS SMA dan MKKS SMK.
Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengatakan dengan kekhawatirannya atas laporan-laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kalau dibaca secara menyeluruh, isi surat edaran itu sangat saklek dan tegas, jelas melarang jual seragam di sekolah. Tetapi dengan kenyataannya masih ada laporan dari orang tua siswa bahwa praktik itu tetap terjadi,” kata Sutisna, Selasa (30/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala KCD Wilayah IV, Riese, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah investigatif ke sejumlah sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami ingin memastikan, apakah praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah secara langsung atau orang tua. Jika para orang tua, kami akan memberikan edukasi,” ujar Riese.
Ia juga menekankan bahwa tujuan dari surat edaran tersebut adalah sangat baik untuk meringankan beban orang tua siswa dan mendorong pemanfaatan kembali seragam bekas dari kakak atau saudara.
“Jika ada kakaknya, seragam itu bisa dihibahkan. Tidak perlu membeli yang baru,” katanya.
Lalu bagaimana kalau yang sudah terjadi, Riese menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan lakukan tindakan tegas. Sekolah tidak boleh menjadi tempat praktik jual beli seragam dalam bentuk apa pun,” ucapnya. (Rsd)