Garisjabar.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna mengecam aksi Wakil Bupati (Wabup) yang dinilai berlebihan (overacting) dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek.
Sutisna mengingatkan, Pemilu masih jauh, hingga seharusnya Wabup lebih fokus pada kinerja, bukan malah mencari panggung dengan aksi-aksi yang tidak jelas kewenangannya.
“Wabup Purwakarta, sebaiknya bercermin dulu. Jangan mentang-mentang punya jabatan, lalu merasa berhak melakukan sidak seenaknya. Rakyat Purwakarta sudah muak dengan pejabat yang cuma cari muka!” kata Sutisna Sonjaya Ketua Pospera, Sabtu, (1/11/2025).
Sutisna, menyampaikan secara normatif, Wabup itu fungsinya apa? Apakah hanya tukang stempel atau pengawas yang benar-benar punya kapasitas?
Ia mengingatkan bahwa wakil bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek atas perintah bupati adalah tidak tepat.
Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah (termasuk wakil bupati) mempunyai tugas untuk membantu kepala daerah (bupati) dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Secara normatif, wakil bupati (Wabup) tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan sidak proyek (inspeksi mendadak terhadap pekerjaan fisik atau proyek pemerintah,” ucapnya.
1. Mendapat penugasan resmi dari Bupati, atau
2. Melaksanakan fungsi pengawasan umum dalam kapasitasnya sebagai bagian dari pimpinan daerah.
Dasar Hukum dan Tupoksi Wakil Bupati
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 66 ayat (1): Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
b. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah,
c. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dan
e. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, fungsi pengawasan dan evaluasi memang termasuk tupoksi Wakil Bupati, tetapi bersifat umum, bukan langsung teknis seperti menilai volume, kualitas, atau kontrak proyek.
Kapan Wabup Bisa Melakukan Sidak Proyek ?
Sidak atau peninjauan lapangan proyek dapat dilakukan oleh Wabup, apabila ada penugasan dari bupati untuk melakukan pemantauan atau pengawasan lapangan.
Tak hanya itu, dalam rangka koordinasi dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah; bersama pihak terkait atau tim resmi, misalnya Inspektorat, Dinas teknis, atau Sekretariat Daerah, dan bukan tindakan pribadi.
Selain itu, tujuannya bukan intervensi teknis, tetapi memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan kebijakan daerah.
Batasan yang Harus Diperhatikan
Wabub tidak boleh mengambil keputusan teknis yang menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau KPA/PA, seharusnya wakil bupati memberi perintah langsung kepada kontraktor atau konsultan, dan juga menilai atau memutuskan sanksi terhadap penyedia jasa tanpa prosedur resmi.
Kesimpulan
Wakil Bupati boleh melakukan sidak proyek dalam kapasitas pengawasan umum dan kebijakan, bukan teknis pelaksanaan proyek, serta sebaiknya berdasarkan penugasan resmi atau koordinasi dengan Bupati dan OPD terkait.
“Kami ingatkan Wabup Purwakarta, jangan sampai keberadaan Anda justru jadi beban daerah. Fokuslah pada kerja yang benar, bukan pada aksi-aksi pencitraan yang justru merugikan rakyat,” ujar Pospera.
Dengan nada sinis, Sutisna menyarankan agar wakil bupati Purwakarta lebih baik belajar lagi tentang tupoksi dan etika jabatan, daripada sibuk mencari perhatian dengan cara yang tidak profesional.
“Kalau memang niatnya baik, buktikan dengan kinerja, bukan dengan gimmick murahan, contoh sidak ke pabrik gak ada hasil positif!” pungkasnya. (Rsd)

											