Garisjabar.com- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H Elan Sopian akan menindak lanjuti adanya dugaan mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin Amdal.
Purwakarta masih berada di bawah standar, dan terancam sanksi berat jika tidak segera berbenah.
Menurut Elan Sopian, seharusnya penggunaan sistem pengelolaan sampah dengan cara sanitary landfill sudah diterapkan sejak lama, namun masih banyak daerah yang belum melakukannya khususnya di Purwakarta.
“Nanti kami akan tindak lanjuti,” Kata H Elan, dengan singkat saat dihubungi oleh garisjabar.com. Senin (25/8/2025).
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan di kota dan kabupaten akan menghadapi sanksi hukum jika masih menggunakan sistem pengelolaan sampah open dumping.
Ia akan menindak tegas dan memberikan sanksi pidana jika daerah-daerah tidak beralih ke sistem sanitary landfill.
Sebelumnya, TPA Cikolotok Kabupaten Purwakarta mendapatan sanksi dari Kementrian Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki dokumen lingkungan serta masih menerapkan Open Dumpling.
Selain TPA Cikolotok Purwakarta, dibeberapa daerah TPA sebanyak 21 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, juga dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan karena TPA dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang benar, mulai dari ketiadaan dokumen lingkungan, namun masih menerapkan praktik open dumping, hingga sistem pembuangan sampah secara terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.
Selain itu, langkah penegakan pelaksanaan dari Undang-Undang 18 tahun 2008. UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Kosasih mengatakan, dari total luas TPA yang mencapai 10 hektare, 60 persennya telah penuh oleh sampah.
Ia menyampaikan kondisi saat ini, membuat pihaknya harus bergerak cepat untuk mengantisipasi penuhnya TPA dalam lima tahun ke depan.
”Setiap harinya, Purwakarta menghasilkan sekitar 400 ton sampah. Namun karena keterbatasan armada, hanya 160 ton sampah per hari yang bisa diangkut ke TPA Cikolotok,” kata Kosasih kepada wartawan, Senin (25/8/2025) (Rsd)