Garisjabar.com- Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin sampaikan kekecewaan luar biasa pada sikap Bupati yang nampak seperti melindungi pelaku pidana, yang publish di akun Tiktok @omzein bupatiaing.
Ada apa ya??? yang disapa Kang Zaenal nampak terheran-heran.
Menurut Zaenal Abidin, seharusnya Bupati sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten, memberikan tauladan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk untuk dirinya dan kolega-koleganya.
“Seharusnya Bupati memerintahkan OPD terkait untuk melaporkan dugaan kasus pidana tersebut,” kata Zaenal Abidin. Senin (16/6/2025).
Dalam surat laporan KMP terdiri dari uraian fakta, dan alat bukti awal, hingga analisa hukum, juga Permohonan.
Pada uraian fakta, disampaikan bahwa diduga telah terjadi tindakan melawan hukum yaitu pencairan dana PIP oleh sekolah. Hal ini, pemotongan dana PIP sehingga tidak diberikan kepada siswa atau wali murid.
Pada alat bukti awal, KMP memiliki rekaman mutasi rekening siswa penerima PIP hingga pernyataan dan kesaksian wali murid.
Pada analisa hukum, diduga telah melanggar peraturan dan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada penutup surat, Ketua KMP Zaenal Abidin memohon kepada (Kejari) untuk menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku, dan juga menjamin perlindungan terhadap saksi dalam proses pengusutan.
“Perbuatan tersebut bukan saja melawan hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, hingga merugikan hak pendidikan anak sebagai penerima manfaat langsung.” Ucap Zaenal Abidin. (Rsd)