Ketua KMP Miris, Dugaan Oknum Kepsek SDN 2 Kembang Kuning Purwakarta Sunat Dana PIP

oleh -275 Dilihat

Garisjabar.com- Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk masing-masing siswa, diduga di sunat oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Purwakarta.

Pemotongan tersebut kerap dilakukan oknum di lingkungan sekolah untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa.

Biasanya, pemotongan dana tersebut sebelum diserahkan kepada siswa penerima. Kedua, permintaan iuran setelah dana PIP diterima oleh siswa.

Sementara, sekolah SDN 2 Kembang Kuning Purwakarta terdapat dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan di sekolah tersebut.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Ir. Zaenal Abidin, menyampaikan sangat miris dan prihatin atas banyaknya dugaan tindakan pidana atas tata kelola dana PIP.

Kang ZA sapaan akrab ketua KMP, menyatakan bahwa dirinya sudah dapatkan bukti atas dugaan pidana tersebut.

“Dugaan pidana dalam kasuistik PIP ini adalah adanya potongan oleh pihak sekolah, dan bahkan ada yang tidak diberikan sama sekali ke siswa atau wali siswa. Pelanggaran lainnya adalah pencairan dana PIP oleh sekolah,” kata Zaenal Abidin, saat dihubungi melalui seluler. Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, dengan modus utama dugaan pidana ini adalah pencairan yang dilakukan oleh pihak sekolah, padahal untuk di Kabupaten Purwakarta bukanlah daerah berkualifikasi 3 T (terdepan, terluar, tertinggal), bukan pula daerah yang sulit meng-akses Bank, dan daerah yang sedang terdampak bencana.

Lanjut Zaenal, karena dana PIP tersebut dicarikan oleh pihak sekolah, maka dengan mudah sekolah melakukan potongan dan bahkan tidak diberikan kepada siswa atau wali siswa.

“Pertanyaan nya, kok bisa ya sekolah mencairkan dana PIP tersebut? Padahal bila pihak sekolah yang mencairkan, maka harus dibekali oleh surat kuasa dari wali siswa, dan surat persetujuan dari dinas pendidikan,” ujarnya.

Kata Zaenal Abidin, dugaan pidana yang merugikan rakyat dan keuangan negara ini harus kita kawal tuntas.

Potensial tuntutan merujuk pada : Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rsd)