Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice

oleh -165 Dilihat

Garisjabar.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 dalam keteranganya. Senin, (2/6/2025) di Kejati Sumsel.

Dua tersangka yang ditahan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. Namun, MO akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang.

MH telah ditahan dalam perkara lain.

Penahanan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas praktik obstruction of justice yang berpotensi menghambat proses hukum dan pengungkapan kasus korupsi secara menyeluruh. (Syaiful Jabrig)