Garisjabar.com- Koalisi Ormas, Aktivis, dan Mahasiswa Sumatera Selatan mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyita barang bukti (BB) senilai Rp. 506.150.000.000.
Sementara, terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pemberian pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Umar Yuli Abbas, didampingi M. Almi dan Aminudin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam menyita aset-aset PT. BSS dan PT. SAL.
“Kami meminta kerja keras Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit bermasalah PT. BSS dan PT. SAL atas kerugian negara sebesar Rp 1,3 Triliun,” katanya.
Koalisi Ormas, Aktivis, dan Mahasiswa Sumsel juga meminta Kejati Sumsel untuk segera menangkap dan memeriksa pejabat BRI dan oknum KPKNL yang diduga mempermainkan nilai lelang PT. SAL.
Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sumsel untuk memanggil pimpinan perusahaan PT. BSS dan PT. SAL untuk mempertanggungjawabkan persoalan kredit yang diberikan BRI kepada PT. BSS dan PT. SAL yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Triliun.
Ia pun mengapresiasi Kejati Sumsel atas penyelamatan uang negara sebesar Rp. 506.150.000.000 melalui penyitaan barang bukti.
Mereka berharap Kejati Sumsel dapat terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(Syaiful)