Kejati DKI Tahan Pegawai OJK Terkait Suap Rp7,45 Miliar

oleh -312 Dilihat

 

Garisjabar.com– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DW, terkait soal dugaan suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar, Rabu (22/7/2020).

Namun itu, DW melakukan aksinya saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra, Selasa (21/7/2020).

Namun Asri mengatakan, pihaknya menetapkan DW sebagai tersangka saat DW menjabat Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019 itu.

Hal itu, DW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank.

Asri pun menjelaskan, DW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018 itu.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ucap Asri. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *