Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bantuan Ikan 2023

oleh -369 Dilihat

Garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang tersangka korupsi Bantuan ikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023.

Dua tersangka itu IR dan DEP sebagai pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta dan DEP sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat ditemui Selasa (25/2/ 2025 oleh awak media.

Meski pihaknya Kejari Purwakarta sudah menetapkan dua orang tersangka, namun masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru.

“Penambahan tersangka masih bisa loh, karena prosesnya tetap berjalan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan kedua tersangka.

Martha menyampaikan, menetapkan tersangka kasus ini di bulan Januari 2025. Namun batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang terus bertambah.

Kendati belum ada nilai pasti terkait berapa kerugian keuangan negara yang timbul, sebelumnya Martha sempat menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar.

Menurutnya, kegiatan tersebut adalah bantuan ikan untuk pembudidayaan ikan tahun anggaran 2023. (Rsd)