Garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di bawah kepemimpinan Kajari Ali Akbar resmi menetapkan serta menahan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, dan Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB), sebagai tersangka.
Kasus ini dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Diperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang memeriksa 139 saksi, termasuk Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat dan staf Disperkimtan, hingga dua orang ahli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, sebanyak 99 kegiatan dinyatakan fiktif dan tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Penyidik juga menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tercantum dalam kontrak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.
Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat aliran dana antara dua tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 5 hingga 24 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Proyek Disperkimtan Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat perbedaan signifikan antara progres pengerjaan proyek dan kondisi nyata di lapangan.
Beberapa titik yang dalam laporan dinyatakan selesai ternyata belum sesuai dengan volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak. Bahkan, penyidik menemukan indikasi adanya proyek fiktif yang sama sekali tidak pernah dikerjakan.
Contoh yang mencolok adalah proyek pembangunan jalan di sejumlah kawasan permukiman. Secara administratif, proyek tersebut sudah dinyatakan rampung 100 persen.
Namun, hasil pengecekan lapangan memperlihatkan bahwa jalan tersebut sama sekali tidak ada. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis dan terstruktur.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang tidak hanya memeriksa pejabat tinggi di Disperkimtan, tetapi juga pihak-pihak lain yang mengetahui detail teknis pengerjaan proyek.
Hingga kini, puluhan saksi telah dipanggil, mulai dari pejabat struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat RT, hingga tenaga honorer lapangan (PHL).
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Setiap keterangan saksi akan kami cocokkan dengan bukti-bukti di lapangan agar bisa membangun konstruksi perkara yang solid,” ucap Fachri. Sabtu (6/12/2025)
Dengan semakin banyaknya fakta yang berhasil dikumpulkan, publik kini menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah ini.
Kejari Palembang memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus dugaan korupsi proyek Disperkimtan Palembang 2024 pun kini memasuki fase penting yang diyakini akan membuka terang siapa dalang utama di balik penyimpangan anggaran pembangunan infrastruktur tersebut. (Syaiful)

