PURWAKARTA, garisjabar.com- Terkait pemberitaan yang dimuat soal dugaan mengumpulkan beberapa anggota dewan di Cafe itu. Namun, pihak kejaksaan membatah tidak pernah melakukan hal tersebut. Kamis (16/02/2023).
Sehingga merespon atau tanggapan dari pemberitaan itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta layangkan surat hak jawab dan hak klarifikasi Nomor : R-4/M.2.14/Dti.2/02/2023 yang berisikan:
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) Royahatie,SH, M.H menyampaikan, bersama ini kami sampaikan adanya pemberitaan dari media saudara sabagaimana tersebut dalam media garisjabar.com pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 maka ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membantah tidak pernah mengumpulkan para anggota dewan DPRD di Cafe manapun dan oleh karenanya informasi yang telah diberikan oleh media ini adalah hoax.
Demikian surat hak jawab dan hak klarifikasi kami meminta Pemred media tersebut untuk memuat hak jawab kami sebagimana amanat UU. No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
“Jadi tidak ada pengumpulan para anggota dewan sebelum di periksa oleh kejaksaan, dan itu tidak dibenarkan,” kata (Kejari) Royahatie.
Kata Royahatie, ini masih dalam pemeriksaan. Begitu juga dengan jumlah pejabat terkait yang diperiksa.
“Sabar dulu, kan ini masih dalam klarifikasi,” ucapnya.
Catatan Redaksi garisjabar.com
Redaksi garisjabar.com mengenai pemberitaan hak jawab dan klarifikasi ini, kami memuat lebih sebagaiĀ bagian dari tanggungjawab media sesuai pedoman pemberitaan Media siber, maupun ketentuan dalam undang-undang pers. Demikian agar dimaklumi terima kasih. (Rsd)