Kejari Akan Tangani Kasus Tindak Pidana Korupsi di Purwakarta

oleh -211 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Dede Nurzaman SH, auden ke kejaksaan negeri Purwakarta dan lansung bertemu Kajari yang didampingi kasie Intel dan staf.

Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Sementara itu, pihak kejaksaan menerima dengan baik dan akan bersinergi dengan BBHAR dalam membrantas kasus tindak pidana korupsi di purwakarta.

Namun saat auden Dede Nurzaman SH ketua BBHAR PDI Perjuangan, kejari menyatakan siap menindaklanjuti kasus-kasus tindak pidana korupsi baik itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal indikasi korupsi di beberapa Badan Usaha Milik Negara.

“Akan menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Purwakarta baik itu penyalahgunaan anggaran maupun yang lainya sesuai mekanisme,”kata Dede Nurzaman SH, yang disampaikan kejari pada saat auden. Senin (15/11/2021).

Selain itu, disinggung soal dugaan penyelewengan anggaran terkait laporan keuangan Galuh Pakuan TV (GPTV) lembaga penyiaran publik milik Pemkab Purwakarta.

Kejari Purwakarta Yulitaria mengatakan bahwa terkait perkara-perkara tersebut sedang ditangani, bahkan sampai saat ini belum ada kendala dalam semua penangan ini. Namun, kejari akan tetap melakukan percepatan dalam menangani perkara-perkara yang ada di Kabupaten Purwakarta.

“Iya semua perkara-perkara akan kami tangani,”ucapnya.

Menurut Dede Nurzaman, pemberian efek jera juga harus disertai dengan penegakan yang tanpa pandang bulu sehingga tidak ada orang yang merasa aman dari hukum. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *