Kejaksaan Negeri Palembang Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Sebagai DPO

oleh -282 Dilihat

Garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Wilson mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel.

Hal ini, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024. Wilson telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tersangka W sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Hutamrin. Senin, (26/5/2025)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan meminta bantuan kepada Intelijen Kejaksaan Agung dalam upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ini.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, terdakwa Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo telah dijatuhi pidana penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Palembang. ( Sjg)