Kegiatan Retreat Kades se-Kabupaten Purwakarta, Pengamat Meminta Kajari Untuk Segera Panggil

oleh -10 Dilihat

Garisjabar.com– Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk segera memanggil para kepala desa (Kades) se- Kabupaten Purwakarta.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, harus melakukan penyelidikan terhadap Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) yang dibagikan oleh pemerintah kabupaten kepada desa (UU 6/2014, PP 43/2014, PP 47/2015, Permendagri 113/2014).

Fungsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) adalah untuk meneruskan sebagian pendapatan pajak dari pusat ke daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mendukung pembangunan di wilayahnya, dan membantu menciptakan keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah

“Untuk pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik,” kata Agus Yasin.

Pasalnya, penggunaan pada agenda tersebut diduga tabrak aturan.

Agus Yasin, mengatakan bahwa penggunaan (DBHP) sebesar Rp4 juta oleh setiap Kades yang ikut kegiatan retret tersebut perlu diusut hingga tuntas oleh Kejari Purwakarta.

“Kegiatan ini jelas telah menyalahi aturan. Alasan penggunaan (DBHP) desa harus disertai perencanaan terlebih dahulu,” ujar Agus Yasin. Rabu (3/12/2025).

Ia menyampaikan, sudah harus ditelisik oleh Kejari, sebagimana komitmen mereka tentang pemberantasan korupsi wilayah hukumnya.

Agus Yasin menambahkan, banyak Kades sudah melakukan kesalahan, seperti ketahanan pangan.

Selain itu, retreat Kades ini tidak menghasilkan output pembangunan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Intinya, kegiatan retreat Kepala Desa tidak boleh dibiayai dari DBHP,” ucapnya.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur klasifikasi belanja desa, dan benar bahwa retret tidak secara eksplisit disebutkan sebagai kategori belanja yang sah dalam definisi yang diberikan dalam peraturan tersebut.

Pengelolaan keuangan desa harus berorientasi pada pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik dasar di tingkat desa.

Sementara, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tidak memasukkan kegiatan seperti “retret Kepala Desa” atau pengeluaran konsumtif yang serupa sebagai prioritas yang dapat didanai oleh Dana Desa.

Menurut Agus Yasin, perangkat desa yang menyetujui atau menandatangani APBDes dapat terlibat tindak pidana turut serta sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP, dan tindak pidana jabatan (abuse of power). (Rsd)