Garisjabar.com- Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pelaku penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut berinisial MAR (24) dan ATA (33).
Hal ini, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki empat lubang tambang emas ilegal. Satu lubang emas, kedua pelaku mempekerjakan sekitar 40 orang untuk mencari batu yang mengandung emas tersebut.
“Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal dan berhasil menangkap dua pemodalnya,” ujar Kapolres Bogor AKBP M.Joni, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Menurut, Kapolres M. Joni menyampaikan, jarak dari tempat pengolahan ke lubang itu jalan kaki 5 jam karena menembus hutan dan bukit. Biasanya satu karung batu mengandung emas dihargai Rp 1 juta – Rp 2 juta tergantung kualitas.
Setelah itu, kedua pelaku mengolah batuan tersebut dengan mercury atau sianida untuk memisahka biji emasnya. Kemudian, biji emas tersebut dijual kepada pengepul dan selanjutnya ke toko- toko emas.
“Makanya satu lubang itu bisa sampai 40 orang karena masing-masing mereka bisa bawa satu karung. Di lubang itu mereka menginap di sana sampai seminggu bahkan sebulan,” katanya.
Namun, penangkapan tersebut, polisi juga mengamanka beberapa barang bukti diantaranya 80 karung bahan emas, 70 gelundungan alat untuk pengolahan emas, 5 mesin, timbangan, tabung gas dan lainnya.
“Kita jerat Pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman di atas 10 tahun penjara. Kita juga akan dalami ke saksi ahli lingkunga apakah ativitas mereka berdampa langsung dengan bencan awal tahun kemarin di sana,” ucapnya. (Rht)