Garisjabar.com- Organisasi masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyoroti pelaksanaan program rumah bantuan di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dinilai bermasalah.
Munculnya proyek pembangunan rumah bantuan untuk masyarakat yang terdampak longsor diketahui sudah berjalan, namun status dan kepastian jangka panjang lahan tersebut yang digunakan belum sepenuhnya jelas.
Menurut Ketua Pospera, Sutisna Sonjaya, proyek pembangunan tersebut dinilai dilakukan secara terburu-buru.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kontraktor pelaksana dianggap bertindak sembrono karena memulai pekerjaan tanpa adanya kejelasan batas-batas lahan yang dipinjam dari Perhutani.
Ia menyampaikan, bahwa penggunaan kawasan hutan tersebut memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib melaksanakan dan menyelesaikan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan,” kata Sutisna, Jumat (30/1/2026).
Sutisna Sonjaya mengatakan, proses tata batas tersebut harus dilakukan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan permohonan resmi.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, juga diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notaris yang menyatakan kesediaan mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pihak pengelola atau pemegang perizinan pemanfaatan hutan.
Sutisna menegaskan, dengan adanya konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Dalam ketentuan disebutkan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak melaksanakan kewajiban, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menilai, dimulainya pembangunan tanpa kepastian batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat penerima manfaat program rumah bantuan.
Sutisna Sonjaya, meminta kepada APH untuk seger memanggil pihak-pihak terkait, agar kedepannya tidak terulang lagi seperti ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, PPK, belum memberikan keterangan resmi terkait program rumah bantuan di Desa Panyindangan. (Rsd)

