Kasus Pengupahan Dibawah UMK, KMP Akan Lapor ke Kejaksaan Purwakarta

oleh -110 Dilihat

Garisjabar.com- Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan laporkan pengupahan dibawah UMK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya.

Menurut Ketua KMP Zaenal Abidin, pidana pengupahan dibawah UMK bukan termasuk delik aduan, sehingga bisa dilaporkan siapa saja sesuai dengan prinsip access to justice dan partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Selain itu, laporkan tindakan pidana kejahatan yang sedang terjadi, bahkan untuk yang diduga akan terjadi. Demikian amanat dari Pasal 1 UU RI nomor 8 Tahun 1981.

Kasuistik yang menjadi perhatian Komunitas Madani Purwakarta adalah pengupahan dibawah UMK, dengan modus tidak memberikan slip gaji hingga tanpa perjanjian kerja tertulis, dan tidak mendaftarkan BPJS.

Menurutnya, pidana yang dilakukan industri, yaitu melanggar Pasal 90 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Pengusaha diancam kurungan penjara 4 tahun dan didenda 400 jt, sebagaimana Pasal 185
ayat (1).

Pengusaha tetap diwajibkan membayar hak-hak dan atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh yang dihitung secara akumulatif atas jumlah karyawan dan masa kerjanya.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan laporan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, bahkan berkirim surat sampai dua kali.

Lanjut Zaenal, berkirim surat per tanggal 7 September dan 30 September 2022. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tindakan administrasi atau rekomendasi penindakan hukum, dan pelanggaran tetap berlangsung.

“Kondisi ini menunjukan bahwa telah terjadi pembiaran sistemik oleh aparat pengawasan,” kata Zaenal. Kamis (19/6/2025).

Kata Zaenal Abidin, fakta bahwa praktik pelanggaran upah minimun berlangsung selama bertahun-tahun tanpa intervensi tegas dari pengawas meskipun telah dilaporkan.

“Yang seharusnya bertindak aktif sesuai ketentuan PP nomor 21 Tahun 2022 dan Permenaker nomor 33 Tahun 2016,” ujarnya.

Zaenal mengatakan, kondisi faktual ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dugaan kelalaian, dan pembiaran, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.

Komunitas Madani Purwakarta segera akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan rujukan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melakukan penyelidikan, dan memanggil pihak perusahaan, juga melakukan pemeriksaan terhadap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, dan menindak secara hukum,” ucapnya.