Kasus DBHP Akan Ditindak Lanjuti Oleh Kejaksaan Purwakarta

oleh -234 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta saat ini soal kasus dugaan penyelewengan anggaran dana bagi hasil (DBHP) tahun 2016-2017 sebesar Rp 71 miliar, ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) Purwakarta Irfan Abdul Hakim, sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan anggaran (DBHP) 2016-2017.

Namun sejauh ini baru wilayah Kabupaten Purwakarta yang diduga kuat ditemukan kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBHP).

Ketua IWOI Irfan, dipanggil bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta.

Irfan mendatangi kantor Kejaksaan Ngeri didampingi pengurus DPD IWOI Purwakarta, namun Ifan tiba di Kejari pukul 09.15 WIB. Sementara pelapor mulai dimintai keterangan pukul 9.28 WIB di ruang Pidsus selama 2 (dua) jam.

Setelah diminta keterangan pelapor akhirnya pihak kejaksaan pun memutuskan untuk ditindaklanjuti soal penyelewengan dana bagi hasil (DBHP) di Purwakarta.

Selain itu, Irfan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang cepat tanggap atas pelaporan pihaknya.

“Alhamdulillah pelaporan kami ditindaklanjuti Pidsus,”kata Irfan. Kamis (05/01/2023).

Ia pun berharap pihak Kejari menindaklanjuti pelaporan ini sampai tuntas. Sebab, kasus DBHP ini menjadi sorotan masyarakat Purwakarta dan Nasional.

“Kasus DBHP Ini sudah menjadi isu nasional, dimana ‘uang rakyat’ melalui Desa raib entah kemana. Sampai Bupati Anne merasa risih atas hilangnya uang itu,”ucap Irfan.

Menurutnya, bahkan tidak mau dibebani pembayaran uang DBHP dua periode bekas mantan Bupati Dedi Mulyadi. Oleh karena itu, pihak Kejari harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran DBHP ini. (Rsd)