Karyawan Pabrik Diduga di Pukuli Pimpinan Perusahaan

oleh -287 Dilihat


Garisjabar.com- Seorang Pekerja buruh Neng Linda Fitriani, asal Cianjur yang bekerja di sebuah pabrik pembuatan Paper Bag, atau Tas dari bahan kertas diduga mendapat  perlakuan tidak baik oleh pimpinan perusahaan seorang Warga Negara asing asal Korea Utara.

Hal tersebut, korban mengaku telah menerima penyiksaan, baik dalam bentuk verbal maupun tindakan berupa pemukulan yang menyebabkan korban menderita luka-luka di wajah sehingga korban  trauma atas kejadian yang dialaminya.


Menurut, Kuasa Hukum korban dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Imam Rusmana, mengatakan, pemukulan terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di kantornya.

Diduga memicu karena korban menyampaikan laporan atas hasil audit perseroan kepada pelaku, dan meminta agar bosnya itu dapat melakukan pembayaran atas pekerjaan audit yang telah selesai dilakukan.

Namun, dikarenakan hasil audit tidak seperti yang diinginkan, pelaku langsung keberatan untuk membayar tagihan tersebut, dan melampiaskan kekecewaan tersebut kepada korban dengan melakukan pemukulan yang terlihat di dalam rekaman CCTV.

“Korban yang sudah bekerja selama lima belas tahun sebagai HRD di perusahaan tersebut, mendapatkan pemukulan bukanlah untuk pertama kalinya, melainkan sudah terjadi berulang-ulang baik kepada korban maupun kepada karyawan lainnya yang bekerja disana,” ujarnya. Jumat (8/11/2019).

Menurut, korban pernah melaporkan pelaku atas kejadian yang sama dikantor Polisi Resort (Polres) Bogor, pada tanggal 23 Agustus 2018 berdasarkan surat laporan polisi yang telah diterima oleh kuasa hukum.

Namun, sangat disayangkan bahwa laporan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, atas hal itu, dirinya akan mengambil upaya hukum dengan menanyakan kembali kejelasan laporan tersebut dikarenakan korban belum pernah melakukan pencabutan surat laporan.


Imam Rusmana sebagai ketua BPPH menyampaikan, bahwa sebenarnya perbuatan pelaku sudah secara jelas dapat dikatakan melanggar Pasal 351 KUHP dan oleh karenanya pelaku sudah patut dinyatakan sebagai tersangka, sehingga hal ini terjadi berulang kali khususnya terhadap korban.

“Dan mengenai status korban sebagai warga negara asing, bukanlah sebagai hambatan atau penghalang yang bersangkutan memiliki hak khusus atau hak istimewa di negara ini, karena sudah secara jelas Pasal 2 KUHP telah menyatakan ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindakan pidana di Indonesia, yang berarti termasuk didalamnya warga negara asing,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *