Kadin Jabar Diduga Berupaya Sembunyikan “Legal Opinion” Gagalnya Digelar Mukab

oleh -532 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Terbongkarnya upaya “dirty games” dari sebuah “foul plans”, dengan modifikasinya sedemikian rupa. Diduga atas upaya caretaker dalam memainkannya, serta patut diduga pula secara tidak langsung adanya keterlibatan Ketua Umum Kadin Jabar.

Menurut M Abdulatif, tidak perlu sulit menganalogikannya. Keputusan Kadin Jabar melalui Ketua Umumnya, sejak peristiwa gagal digelarnya Mukab Kadin Purwakarta setahun kebelakang. Selasa (23/5/2023).

“Direcokinya pelaksanaan Mukab Kadin yang sudah dipersiapkan oleh karateker pasca kemelut di Hotel Harper di kemudian ditundanya Mukab Kadin Purwakarta oleh caretaker sekarang,”kata M Abdulatif.

Menurutnya, tanpa alasan jelas dengan waktu yang tudak ditentukan, mengacu pada hasil rapat hari Senin tanggal 22 Mei 2023 di Kantor Kadin Jabar.

Selain itu, sebuah bukti otentik, dimana caretaker dan mayoritas Panitia Mukab terindikasi sudah “masuk angin”. Namun, berupaya dengan berbagai cara melalui permufakatan jagatnya, melakukan trik belah bambu terkait mekanisme Mukab dan pendaftaran Calon Ketua Kadin Purwakarta.

Kalau sikapnya fair, kenapa mesti ketar ketir ? Dan lantas dengan arogansinya memutus tanpa alasan yang jelas, pelaksanaan Mukab Kadin Purwakarta ditunda dengan tidak memutuskan ketentuan waktunya,”ujarnya.

Selanjutnya, M Abdulatif menyebutkan, menyikapi pendapatnya yang terkesan menjadikan PO tentang pedoman Mukab Kadin sebagai alat pengusir untuk seorang calon tertentu. Di balik upaya penyembunyian “legal opinion”, menyangkut tidak diperbolehkannya rangkap jabatan bagi pejabat umum.

Secara tidak merasa malu caretaker seolah meyakini, bahwa pendapat hukum itu tidak akan mengandung akibat. Padahal sangat jelas konsekwensinya serta rembetan akibatnya yang akan menghujam sampai ke pembuat masalah di belakangnya.

Sebagaimana diketahui, terkait adanya Legal Opinion Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jabar yang disampaikan ke Kadin Jabar. Melalui suratnya No. 502/K/24-IX/Pengwil Javar-INI/2022 tertanggal 13 September 2022, sangat jelas anjurannya.

Bahwa UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah mengatur, bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai suatu Badan Usaha atau Perusahaan.

Kemudian Notaris dapat dikatakan sebagai pemimpin dan pemilik dari badan usaha perseorangan karena sepenuh modalnya dimiliki dan dikelola oleh perorangan yaitu Notaris itu sendiri dan kemudian bermitra dengan perusahaan.

Maka dapat disimpulkan, bahwa Notaris tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan.

Yang memprihatinkan, surat dari Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Jabar yang diterima Kadin Jabar bulan September 2022 malah seperti disembunyikan. Perbuatan tersebut bisa ditafsirkan, bahwa Ketua Umum Kadin Jabar sengaja menutupinya dan berada pada putaran permainan yang dapat mempermalukan dirinya.

Alasan itu bisa dikuatkan dengan prilakunya, yang menjurus pada permainan tidak dewasa dan inkonsistensi dengan kebijakannya sendiri. Dan perbuatan tersebut menjadi terang benderang, ketika dilakukannya penggantian caretaker tanpa komunikasi yang baik sebagaimana menjadi kepatutan.

Intinya diakui atau tidak, Kadin Jabar melalui Ketua Umum dan kroninya diduga berupaya menyembunyikan Legal Opinion. Dalam upaya memuluskan orang yang telah banyak memberikan sesuatu, untuk dijadikan Ketua Kadin Purwakarta,”kata M Abdulatif.

M Abdulatif mengatakan, pemberian yang tidak ternilai itu akibatnya menjerat pribadinya, tanpa rasa malu melakukan kekeliruan dalam segala keputusan. Ditularkan kepada caretaker serta kroni kroninya yang duduk dalam kepanitian Mukab Kadin Purwakarta.

Kemudian serempak melakukan permufakatan jahat, demi menutupi aib atas banyaknya apa yang telah diterima dari orang yang akan dijadikan sebagai Ketua Kadin Purwakarta.” Tanpa mengindahkan rambu-rambu yang seharusnya sebagai aturan yang menjadi ketentuan,”ucapnya. (Rsd)