Garisjabar.com- Kabid PS DLH Kabupaten Purwakarta, Anggoro Budianto, mengakui terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun 2024.
Sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, terdapat kelemahan dalam pengendalian pengelolaan BBM.
Sementara, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp 303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 1.205.725.884,00.
“Kalau kami itu, hanya sekadar menerima barang saja,” kata Anggoro dengan singkat saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menyampaikan, bahwa kami hanya sebagai pengguna bukan pengelola anggaran, untuk persoalan ini, setiap operasional kendaraan pengangkut sampah dan tinja kita hanya diberikan kupon untuk pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang sudah bekerja sama dengan pihak DLH.
Adapun nanti ketika ada kelebihan kupon karena tidak terpakai,” Ya kami kembalikan lagi kepada Sekretariat Dinas, kami punya data catatan in out nya lengkap, dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Anggoro kepada Wartawan, Senin (22/9/2025)
Selain itu, adanya Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) armada truk sampah bernilai miliaran rupiah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, disebut tak sesuai kenyataan. Akibatnya, Pemerintah diduga mengalami kerugian ratusan juta.
Lemahnya pengawasan internal, serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dengan demikian, temuan BPK tidak bisa kesalahannya hanya diarahkan kepada Kabid teknis, karena posisinya hanya sebagai pengguna.
Bola panas ini ada di tangan Inspektorat, Bupati, dan APH. Namun, apakah berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau sekadar membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan.
Hingga persoalan ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penegakan.
Agus Yasin, menambahkan atas temuan-temuan tersebut bukan hanya penting untuk tata kelola keuangan yang baik.
Namun, juga untuk memastikan program kerja Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administratif. (Rsd)