PURWAKARTA, garisjabar.com- Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta mulai melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat soal proyek masjid Tajug Gede Cilodong sebesar Rp 4,8 Miliar. Selasa (23/2/2021).
Kasubsi Prodsarin dan Penkum Kejaksaaan Negeri Purwakarta, M Syarif Hidayat membenarkan, soal adanya tiga orang pejabat Pemkab Purwakarta diduga mengetahui proses lelang sebagai mantan dinas Tata ruang dan pemukiman Kabupaten Purwakarta tahun 2017 untuk memenuhi panggilan klarifikasi itu.
“Iya ada tiga orang pejabat mengetahui proses lelang secara bersamaan untuk klarifikasi diantaranya, Aep Durohman selaku mantan kadis Tarkim tahun 2017, Dian Hardiansah selaku mantan Kabid sekaligus PPK, dan Engkos Kosasih sebagai (PPTK),” ujar Syarif.
Menurutnya, pemanggilan itu, untuk menyerahkan data – data terkait dengan tender proyek masjid Bungursari Tajug Gede untuk di telaah oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Sementara, untuk kerugian negara belum bisa memastikan karena ini masih tahap pengumpulan data.
Selain memeriksa tiga pejabat, pihaknya akan memanggil dan memeriksa pengusaha proyek masjid Tajug gede Cilodong selaku rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut.
“Kedepan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan pengusaha proyek masjid Bungursari tajuk gede, namun, untuk waktu belum bisa di tentukan,” ucap Syarif. (Rsd)

