Garisjabar.com- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan menegaskan, Insentif pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tidak hanya untuk yang terkena dampak pandemi COVID-19. Penangguhan pembayaran pajak 0,5 persen dari omzet ini berlaku untuk semua UMKM. Selasa (14/7/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi menyampaikan, untuk mendapatkan insentif ini UMKM hanya cukup melapor ke Ditjen Pajak. Tidak ada syarat-syarat khusus yang ditetapkan.
“Jadi insentif ini memang untuk semua UMKM, baik yang terdampak maupun yang tidak terdampak. Kalau yang tedampak, PPh sebesar 0,5 persen itu tidak perlu dibayar karena ditanggung pemerintah. Sedangkan UMKM yang tidak terkena dampak, juga bisa memanfaatkan insentif ini. Cukup membuat laporan ke Ditjen Pajak dan tetap bisa mendapatkan insentif,” ujar Hestu.
Namun Ia mengatakan, insentif itu diharapakan dapat membantu kinerja keuangan UMKM selama pandemi saat ini. 0,5 persen pajak penghasilan UMKM yang dibebaskan sementara, bisa untuk membayar gaji pekerja atau untuk disimpan sebagai modal. (Rht)

