Garisjabar.com– Pemerintah diminta mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri mulai diberlakukan sejak 13 April 2020. Aturan ini dinilai masih berjalan setengah hati di lapangan sehingga tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.
“Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, Apolin mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah),” kata Rapolo Hutabarat, Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Hal ini, Rapolo mempertanyakan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020. Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, faktanya baru satu anggota Apolin yang menerima harga gas sesuai aturan.
Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri. Peraturan Menteri ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 untuk melengkapi paket ekonomi jilid 1 dan 2 yang diluncurkan pemerintah. Salah satu amanah dari paket ekonomi jilid 3 ini adalah penurunan harga Listrik, BBM dan gas.
Rapolo mengatakan, bahwa Apolin sangat berkepentingan terhadap penurunan harga gas tersebut karena komponen gas ini sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur. Jalur pertama adalah produk fatty acid, komponen gas ini diperlukan 20%-23%. Sedangkan, jalur kedua adalah produk fatty alcohol, komponen gas dibutuhkan 40%-43%.
Namun Apolin berharap, harga gas U$ 6 per membatu dapat dinikmati semua anggata Apolin. Maka, biaya produksi dapat dihemat rerata Rp 0,8 triliun hingga Rp 1,2 triliun per tahun. Jika ada penghematan, perusahaan berpeluang untuk perluasan kapasitas produksi dan/atau investasi dalam rangka memenuhi permintaan global yang tumbuh sekitar 15%-17% per tahun serta penambahan tenaga kerja.
Menurut, Dirjen Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim mengakui manfaat diskon harga gas bagi industri oleokimia seperti efisiensi biaya produksi secara langsung, daya saing meningkat khususnya industri sejenis di Malaysia dimana harga gas disana sebesar US$ 4-US$8 per MMBTU). Dengan begitu akan ada peluang reinvestasi, efisiensi biaya harga gas dimana dapat dialihkan untuk perluasan investasi dan pabrik karena sumber daya sawit indonesia sangat besar.
Abdul Rochim menambahkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemperin antara lain menerbitkan rekomendasi perusahaan oleokimia yang ikut program harga gas. Selain itu bekerjasama dengan Apolin untuk melakukan sosialisasi dan fasilitasi merekapitulasi data permohonan rekomendasi. Lalu bersama tim pelayanan publik membentuk sistem permohonan rekomendasi harga gas online dalam platform siinas berikutnya bersama Ditjen IKFT sebagai focal point kemenperin untuk memfasilitasi pembahasan kelayakan pemberian fasilitas diskon harga gas per perusahaan. (Rht)