Garisjabar.com- Aksi massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Menggugat, gabungan massa dari LSM Serampuh dan LSM Pengawal Merah Putih (PMP), menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat sidang paripurna tengah berlangsung pada Senin (30/6/2025).
Massa aksi menyuarakan lima tuntutan utama, termasuk dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas hingga evaluasi pengelolaan Hotel Srikandi.
Aksi tersebut sempat memanas dan hampir mencoba merangsek masuk ke dalam gedung, namun kembali kondusif setelah petugas terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP yang bertugas mengamankan jalannya aksi berkomunikasi dan pendekatan persuasif dengan massa aksi.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., didampingi anggota DPRD Partai PAN, Tutut Supriyono, bersama Kasat Intel Polres PALI menemui massa secara langsung di depan kantor dewan.
Firdaus menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf mewakili pimpinan dewan beserta anggota karena sedang menggelar rapat paripurna bersama Bupati PALI.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya segera akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten PALI untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, terutama terkait pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2025.
Ia juga sepakat bahwa pengelola Hotel Srikandi harus mendatangkan PAD bagi APBD PALI dan akan memanggil manajemen hotel untuk mengklarifikasi.
Lima tuntutan aksi massa yang tergabung bersama LSM Serampuh adalah:
1. Meminta DPRD PALI mendesak Kejaksaan Negeri PALI segera mengusut laporan Yogi S Memet dan Aliansi Jaringan Pemuda PALI terkait pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2025.
2. Meminta DPRD PALI membentuk Pansus/Panja untuk mengusut proyek anggaran RSUD PALI tahun 2025.
3. Meminta DPRD PALI memanggil Tim Panitia Pelaksana rekrutmen direksi PDAM Tirta PALI Anugerah untuk melaporkan apakah seleksi peserta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
4. Mendesak DPRD PALI untuk meminta Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI bertanggung jawab atas keracunan makanan program MBG siswa sekolah yang disebabkan oleh air PDAM sesuai dengan hasil uji laboratorium yang disampaikan dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
5. Meminta DPRD PALI memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI untuk melaporkan tentang pengelolaan dan penempatan orang-orang yang bekerja di Hotel Srikandi apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi ini berlangsung damai, setelah menyerahkan dokumen tuntutannya massa aksi membubarkan diri dan melanjutkan aksi di depan Gedung Kantor Kejari PALI. (Syaiful)