PURWAKARTA, garisjabar.com- Mengenai upah UMR masih kerap di persoalkan olah masyarakat, terutama bagi kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik.
Sementara pertanyaan semacam itu masih sering muncul dari kalangan buruh, terutama untuk memastikan apakah upah yang diterimanya sudah sesuai dengan gaji UMR di daerah tempatnya bekerja.
Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.
Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perusahaan Produksi Torn /tangki air merk ” M POIN adalah milik PT Bangun Indopralon Sukses tersebut Cabang, yang berlokasi wilayah Kopo Kabupaten Purwakarta diketahui mereka juga memberikan upah karyawan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
“Perusahaan tersebut tidak memberikan hak-hak karyawan,”kata Agus Yasin, sebagai Pengamat di Purwakarta.
Selain itu, menanggapi soal menahan ijazah biasanya dilakukan agar karyawan tidak keluar sebelum kontrak selesai.
“Seharusnya tidak bisa dibenarkan bahwa perusahaan harus menahan ijazah bagi karyawannya,”ujarnya.
Lantas, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Didi Garnadi mengatakan, upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.
“Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,”kata Didi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, akan menegur langsung perusahaan tersebut.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minum yakni sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Serta dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.