Garisjabar.com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menarget penyusunan rencana penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) dapat rampung pada bulan depan.
Erick Thohir menyebutkan, bahwa penyusunan langkah-langkah penyelesaian Jiwasraya akan selesai pada Maret. Pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
“Bagaimana supaya penyelesaian masalah nasabah Jiwasraya ini bisa selesai pada Maret, tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan yang perlu ditandatangani supaya kita bisa bergerak pada bulan Maret ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, dari tiga regulasi yang dibutuhkan, dua regulasi akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dan satu oleh OJK. Meski begitu, Erick enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail regulasi tersebut.
Erick pun mengatakan, investor strategis yang akan menjadi mitra penyelamatan Jiwasraya telah mengajukan minat. Terdapat 4 investor yang ikut serta. Meski begitu juga terdapat opsi optimalisasi BUMN. Pasalnya dalam langkah restrukturisasi permodalan Jiwasraya, masih banyak BUMN lain dengan kondisi keuangan sehat yang dapat dimaksimalkan itu.
Menurut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, bahwa pembentukan holding asuransi BUMN akan selesai pada bulan ini. Pemerintah masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Jamkrindo sudah jadi PT, Kami masih menunggu RPP untuk holding dan RPP untuk fungsi Bahana sebagai induk holding asuransi. Segera selesai, seminggu dua minggu ini,” katanya.
Namun itu, ia menyampaikan, pembayaran klaim nasabah Jiwasraya akan dilakukan pada Maret. Langkah yang akan dilakukan oleh kementerian adalah dengan penjualan anak usaha asuransi dan optimalisasi aset tetap yang dimilki oleh perusahaan tersebut.
“Jadi ada dua, Jiwasraya kan masih punya aset tetap, tergantung sebulan ini seperti apa, tapi kita sudah ada program untuk keduanya, baik untuk aset tetap maupun untuk Jiwasraya Putra. Jadi, kita lihat dulu yang selesai duluan yang mana,” ujarnya.
Sehingga, Kementerian BUMN akan berkooridnasi dengan Komisi VI DPR RI, Komisi XI DPR RI, OJK, dan Kementerian Keuangan terkait nasabah yang akan mendapatkan pembayaran klaim lebih dulu.
“Kalau Maret ini kami lagi lihat, kami lagi kordinasi terakhir dengan Komisi VI, Komisi XI, OJK, dan Kemenkeu tentang kriteria yang akan kita bayar, apakah yang tradisional, sampai dengan ukuran berapa, bersamaan dengan Saving Plan,” ucapnya. (Rht)