Enam Aliansi Desak Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah yang Ditangani Kejaksaan Purwakarta

oleh -172 Dilihat

Garisjabar.com- Aliansi masyarakat mendesak dan mempertanyakan soal kasus gratifikasi mobil mewah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Sementara, Aliansi masyarakat yang tergabung diantaranya, Pemuda Pemantauan Kinerja Pusat dan Daerah, LSM Bara Api, Main Apik, KMBR, GMPB dan Kambarata.

Menurut, Ungkap sebagai Kordinator Pemuda Pemantau Kinerja Pusat dan Daerah, hari ini layangkan surat tembusan dan surat resminya ke Kejaksaan tinggi Jawa Barat, dengan mempertanyakan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Ia menyebutkan, yang terlibat kasus dugaan gratifikasi mobil mewah melibatkan 22 orang yang sudah berjalan satu tahun yang lalu.

Sejak bulan Mei 2024 mobil tersebut sudah di sita oleh pihak Kejaksaan.

Ia pun mempertanyakan soal kasus tersebut, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan begitu lamanya hingga seakan-akan berjalan di tempat.

“Kami hanya ingin memastikan penegak hukum itu untuk menjalankan dengan benar, dan ini sudah ada indikasi korupsi karena sudah ada penyitaan dan bukti sudah cukup,” kata dia. Rabu (22/1/2025).

Ia pun menjelaskan, kenapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka, atau yang lebih parahnya lagi tidak ada yang diajukan ke pengadilan.

Ungkap pun mendesak terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk menurunkan tim ke sini untuk memastikan penanganan ini dengan benar.

Tak hanya itu, kata dia, kalau memang ada yang salah tolong tetapkan pihak yang bersalah, jangan orang itu menanggung resiko menjadi bulian, kalau mereka tidak salah tetapkan mereka tak bersalah.

“Dari 22 orang ini belum tentu semua bersalah, tetapi semua mereka terkena imbas, bahkan ada dua kali yang diperiksa,” ujarnya.

Mereka menyebutkan, pihak Kejaksaan diminta untuk membuka secara terang benderang persoalan ini, dan memberitahukan kepada publik melalui media masa.

“Jangan-jangan ini mau dijadikan sandra, “boleh dong kita berasumsi” maka kami meminta kepada Kejaksaan tolong di percepat siapa saja yang menjadi pelakunya untuk dibuka kepada publik,” ucapnya.

Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, tidak usah didesak pun pasti akan dikerjakan, tetapi semuanya butuh proses dan ada prosedur terkait hal itu.

“Yang pasti saat ini kami masih melakukan prosedurnya, jadi tidak usah di desak-desak,” kata Martha Parulina Berliana.

Martha Parulina Berliana menjelaskan, kalau kemarin kami tidak bisa proses yang menyangkut penyidikan apalagi sedang mencalonkan, tidak boleh menggangu karena agar netralitas terjamin.

“Ini kan baru selesai penetapannya, tak usah di desak-desak lah pasti akan diselesaikan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal kasus gratifikasi mobil mewah yang melibatkan mantan bupati, kata Martha Parulina Berliana, dan ini masih penyidikan kalau mau tau yang terlibat nanti setelah selesai penyidikan.

Martha Parulina Berliana menyampaikan, dan itu surat edaran Jaksa Agung menyatakan ketika ada keterlibatan seseorang yang mencalonkan diri dalam Pilkada Pileg dan seterusnya kita harus menjaga netralitas.

“Karena nanti ada permainan tidak per, satu calon mengadukan calon yang lain agar calon tersebut tidak terpilih, jadi semua diberikan kesempatan yang sama,” kata Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana. (Rsd)